Akreditasi Penjaminan Mutu

01 Juli 2020 Written by Reformasi Birokrasi 6006

Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dilatar belakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen mutu ISO 9001:2008 yang sekarang diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Tahun 2018 seluruh PTA/MS Aceh sudah terkreditasi, hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama telah memiliki standar minimal akreditasi B dan maksimal A. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengadilan dapat mempertahankan standar tersebut bahkan meningkatkannya hingga seluruh pengadilan mencapai standar tertinggi, yakni akreditasi A. Pada kenyataannya banyak pengadilan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi khususnya akreditasi A, terlena dan abai mempertahankan capaian yang telah diraihnya. Hal ini dibuktikan pada saat Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan kunjungan, tinjuan ataupun inspeksi mendadak di beberapa Pengadilan, ditemukan beberapa pengadilan yang telah mendapatkan akreditasi A sudah tidak layak lagi menyandang predikat  A karena performa, kinerja dan pemeliharaan sistem yang sudah jauh menurun kualitasnya. Padahal sesuai dengan konsep awal bahwa

APM adalah bentuk pembinaan yang terstruktur, sistemik dan bersinambungan yang artinya implementasi APM tidak berhenti manakala pengadilan sudah menerima sertifikat akreditasi tetapi terus menerus memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi.  Itulah sejatinya yang ingin dibangun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada pengguna pengadilan sehingga kualitas seluruh pengadilan di Indonesia menjadi prima. Dengan demikian diharapkan tidak lagi ditemukan keluhan-keluhan yang selama ini muncul di publik yang dapat menciderai citra, martabat  dan wibawa pengadilan sehingga “Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama

Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama mengacu pada 7 kriteria Indonesia Court Performance (-) Excellent (ICP-E) meliputi :

Kriteria 1 : KEPEMIMPINAN (Leadership)
yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen

Kriteria 2 : FOKUS PENGGUNA (Customer Focus)
yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan.

Kriteria 3 : MANAJEMEN PROSES (Process Management)
yaitu pengendalian proses.

Kriteria 4 : RENCANA STRATEGIS (Strategic Planning)
yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan.

Kriteria 5 : MANAJEMEN SUMBERDAYA (Resources Management)
yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan.

Kriteria 6 : SISTEM DOKUMEN (Document System)
yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen.

Kriteria 7 : HASIL KINERJA (Performance Result)
yaitu pengawasan dan pengendalian, analisa data dan perbaikan.

More in this category: « Area Hasil Zona Integritas »

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini7603
Kemarin25084
Minggu ini102735
Bulan ini609290
Total8090274

Info Pengunjung
  • IP: 44.203.235.24
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
1
Online

29 Maret 2024

Negara Pengunjung

Flag Counter

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini