:: DETAIL
Unduh Berkas
- Kategori : Peraturan Kementerian / Non Kementerian
- Dibuat : 2015-02-25 00:32:57
- Dimuat oleh : Yudhi Wijaya
- Hits : 935

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Surat Edaran tersebut di atas, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a. Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
- 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
- 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Gunakan tombol download untuk mengunduh berkas, jika link tidak ditemukan coba gunakan link alternatif, Laporkan broken Link |








