:: DETAIL
Biaya Perolehan Informasi
- Kategori : Layanan Informasi
- Dibuat : 2013-06-18 03:13:21
- Diperbarui : 2013-06-18 12:48:12
- Dimuat oleh : Yudhi Wijaya
- Hits : 1697
BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
Pengadilan Tinggi Agama Kendari
Meliputi
Biaya Fotocopy Rp. 300,- perlembar
KETENTUAN BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
- dibebankan kepada Pemohon.
- sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Baca juga :
Modul load_related_items belum di konfigurasi